Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Purwakarta menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023.
Dalam sambutannya, Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pandemi Covid-19 telah menyebabkan
kontraksi para perekonomian dunia. Hal ini berimbas pada perubahan target
pembangunan Pemerintah Pusat dalam memenuhi target pembangunan nasional hingga
ke tingkat daerah.
"Banyak kebijakan dan
regulasi ditingkat nasional yang merupakan turunan dari pandemi Covid-19.
Terbitnya PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan
Permendagri nomor 90 tahun tentang nomenklatur, klasifikasi, kodefikasi,
perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sangat membawa perubahan yang
signifikan dalam sistem perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Setelah 2
regulasi tersebut, Bapak Presiden menindaklanjutinya dengan dikeluarkannya
peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN. Yaitu tentang RPJMN tahun
2020-2024 yang berimplikasi pada upaya penyesuaian dengan dokumen RPJMD yang
ada saat ini termasuk di Kabupaten Purwakarta," Kata Anne saat membuka
Musrenbang perubahan RPJMD 2018-2023 di Bale Yudhistira, Rabu (30/09/2020).
Menurutnya, pandemi Covid-19
memaksa pemerintah baik itu Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah untuk
melakukan upaya re-alokasi anggaran guna mengurangi dampak Covid-19 di Kabupaten
Purwakarta. Dengan begitu, sebagai bentuk konsekuensinya, banyak kegiatan
khususnya yang bersifat infrastruktur ditangguhkan bahkan dihentikan, secara
nasional termasuk di daerah.
"Semua difokuskan pada 3
aspek pada alokasi pembangunan nasional yaitu, kesehatan, pemulihan ekonomi dan
perlindungan sosial. Di tahun ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
termasuk di Kabupaten Purwakarta, secara bersama-sama melakukan refocusing anggaran untuk
kegiatan-kegiatan tertentu termasuk adalah yang paling besar yaitu kegiatan
yang bersifat infrastruktur. Ada yang kami kurangi alokasinya, ada juga yang
dihentikan untuk alokasi anggarannya," Ujarnya.
Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah
harus melaksanakan perubahan karena banyaknya perubahan terhadap beberapa kegiatan
termasuk didalamnya infrastruktur yang sudah tentu akan mempengaruhi target
indikator kinerja pembangunan baik itu pusat, provinsi maupun kabupaten/kota
se-Indonesia.
"Untuk itulah maka dalam
rangka penyusunan perubahan RPJMD 2018-2023 Kabupaten Purwakarta, Pemerintah
Daerah berkewajiban untuk menyelaraskan target kinerja dalam RPJMD, dengan
berpijak pada perubahan RPJMN, serta melihat kondisi saat ini," imbuhnya.
Ia berharap adanya koordinasi,
koreksi serta masukan yang membangun dari semua stakeholder perencanaan guna
bisa melewati perubahan saat ini. Sehingga, dengan adanya perubahan dapat
berimplikasi pada peningkatan capaian, tujuan serta target pembangunan dan laju
pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purwakarta.
"Terhambatnya laju
pertumbuhan ekonomi akan berdampak luas, baik bidang pendidikan, kesehatan dan
berkurangnya daya beli masyarakat yang hari ini kita semua rasakan terasa
sangat berat dan mengalami penurunan. Mudah-mudahan kita semua bisa melewati
pandemi Covid-19 ini. Tentu ini tidak mudah, tapi insyaallah jika bersama-sama
kita akan mampu melewatinya," harapnya. (*)