Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti hak sah secara hukum, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui ATR Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta menyerahkan 5.000 sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta. Penyerahan sertifikat untuk 5.000 warga itu dilakukan secara simbolis di Bale Paseban Pendopo Purwakarta, Selasa (5/1/2021).
Bupati Purwakarta, Anne Ratna
Mustika mengatakan, penyerahan sertifikat oleh BPN Kabupaten Purwakarta sudah
mencapai 27.000 sertifikat untuk tahun 2020, sebanyak 30.000 sudah siap
diberikan namun pendistribusiannya sedikit lambat karena adanya pandemi.
"Pendistribusian sertifikat
akan diberikan secara bertahap. Untuk hari ini diberikan 5.000 sertifikat,
namun untuk yang 3.009 sertifikat akan disalurkan untuk tiga Desa di Kecamatan
Maniis Tegalwaru dan Ponsoksalam, kedepan tahun 2021 akan ada sistem menjadi
desa lengkap," kata Ambu Anne.
Ambu Anne juga mengatakan,
Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang
dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum
didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang
setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan
kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Menurutnya, metode PTSL ini
merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi
kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Program tersebut
dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi
Presiden No 2 tahun 2018.
"PTSL yang populer dengan
istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah
untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah
masyarakat," ujarnya.
Selain itu nantinya masyarakat
yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai
modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan
kesejahteraan hidupnya.
Didampingi Kepala BPN Purwakarta
Hehen Suhendar, Anne berharap program PTSL dapat mewujudnyatakan pembangunan
yang rata khususnya bagi masyarakat Purwakarta. "PTSL ini akan mempermudah
pemerintah daerah untuk melakukan penataan kota. Kami juga memastikan penerima
sertifikat tepat sasaran, yakni para nelayan dan petani serta masyarakat
lainnya agar mereka dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih
baik," kata Anne.
Sementara, Kepala Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta, Hehen Suhendar mengatakan, salah satu
persyaratan pembuatan sertifikat harus menjadi desa lengkap. "Harus
dipetakan terlebih dahulu dan sertifikatnya tergantung dari peran serta
masyarakat. Kamu juga mengimbau peran aktif masyarakat untuk memiliki sertifikat,"
tuturnya.
Di tempat yang sama, salah satu
warga masyarakat Kecamatan Tegalwaru yang sudah menerima sertifikat, Ade Samsudin (37) mengatakan,
dirinya merasa senang dan mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi dan
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang telah memfasilitasi pembuatan
sertifikat. "Terimakasih, sekarang sudah diterima. Mudah-mudahan dengan
sertifikat ini dapat mempermudah modal usaha dan masa depan keluarga,"
kata Ade.