Melalui Bagian Kesra, Setda
Purwakarta. Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluarkan surat edaran
(SE) nomor 451.13.1030/kesra. SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan kegiatan
Tadarrus Al-Quran bersama di lingkungan perkantoran di Pemkab Purwakarta.
"Dalam mengisi kegiatan
ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan
tadarrus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini," ujar Ambu
Anne Kamis (15/4/2021).
Ia menjelaskan, pelaksanaan
Tadarrus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul
08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor
masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya,
pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta.
"Jadi, sebelum memulai
aktifitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus
Alquran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata
Anne.
Sebelumnya, Bupati Purwakarta
juga telah membuat surat edaran yang harus dijalankan oleh seluruh pegawai
pemerintahan yang statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang
berkaitan dengan pengaturan jam kerja selama Ramadan.
Terhitung sejak 1 Ramadan lalu,
para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja
selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB
dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat
dilakukan lebih pagi.
Kebijakan yang dituangkan dalam
surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan
surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang
penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.
Selain dua SE tersebut, Pemkab
Purwakarta juga telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan
ibadah di bulan Ramadan khusus bagi masyarakat. Imbauan ini, merujuk pada surat
edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan
idul fitri 1442 hijriah.
Adapun salah satu poin dari
edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap
memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi
jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya
dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga
jarak satu meter antar jamaah.
"Para pengurus tempat
ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk
membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan
prokes," demikian Ambu Anne. (*)