Eksistensi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam mengelola informasi publik di Kabupaten Purwakarta secara umum masih mengalami berbagai kendala bahkan terkesan belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Demikian diungkapkan Bupati
Purwakarta Anne Ratna Mustika pada Bincang Santai Keterbukaan Informasi Publik
bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dan Dosen Digital PR
Telkom University, Dr. Muhammad Sufyan Abdurrahman di Studio Radio LPPL
Purwakarta Pro 93.10 FM di Jalan Taman Pahlawan, Senin 26 April 2021.
Menurut Ambu Anne, pada
praktiknya, masih banyak badan publik yang belum melakukan layanan informasi
kepada publik dan terkesan malah masih menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan
publik.
"Fenomena ini harus menjadi
perhatian para pejabat terkait untuk dapat dipelajari atau diteliti tentang
eksistensi PPID di lingkungan masing-masing badan publik yang ada di
Purwakarta. Faktor-faktor pendorong, serta kendala-kendala yang menjadi
hambatan yang dihadapi dalam implementasinya harus segera dicari jalan
keluarnya," kata Ambu Anne.
Sementara ini, kata Ambu Anne,
ada sejumlah akses informasi publik cukup mudah didapatkan masyarakat Purwakarta.
Secara teknis informasi publik dapat diakses melalui portal PPID https://www.ppid.purwakartakab.go.id
dan melalui portal MPP Madukara; https://www.mpp.purwakartakab.go.id Serta melalui Call Center 112 WA Pengaduan
Masyarakat di nomor 087860142543.
"Sejauh ini, PPID Utama
Diskominfo Kabupaten Purwakarta telah banyak menerima beberapa permintaan
informasi yang datang secara langsung ke desk informasi. Namun, karena situasi
pandemi, masyarakat yang datang ke desk informasi masih dibatasi," kata
Ambu Anne.
Usai Talk Show bertajuk
Keterbukaan Informasi Publik dalam Situasi Pandemi Covid-19 itu Ketua Komisi
Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan sejumlah kritik
konstruktif terhadap implementasi keterbukaan infomasi publik di Kabupaten
Purwakarta.
"Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta harus membuat daftar informasi publik, membuat PPID utama dan PPID
pembantu serta melakukan uji konsekuensi dan pembenahan PPID," kata Ijang
Faisal. (*)