Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, mengkhawatirkan adanya peningkatan kasus pasca libur Idulfitri 1442 hijriah. Saat ini, seluruh jajaran pemangku hajat di wilayah ini telah merumuskan untuk melakukan tracing cepat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
Purwakarta, Deni Darmawan meminta seluruh pihak tetap waspada. Karena, pihaknya
berani memastikan jika pandemi covid-19 ini masih belum berakhir. Oleh
karena itu, pasca lebaran ini menurutnya sangat diperlukan penguatan tracing
cepat. Sehingga, jika terdapat kasus baru dapat segera dilacak dan dilakukan
isolasi.
"Upaya tracing kasus
konfirmasi harus segera dilakukan dengan melibatkan lintas sektor," ujar
Deni di sela-sela rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di aula Dinkes Purwakarta,
Rabu 19 Mei 2021.
Dalam tracing ini, kata dia, bisa
dengan melibatkan Babinsa di setiap desa dengan memakai aplikasi SILACAK.
Adapun upaya lain yang telah dilakukan pemerintah, yaitu pelaksanaan
vaksinasi Covid-19. Untuk vaksinasi lansia, saat ini pun telah dilakukan tahap
kedua.
Kekhawatiran Deni cukup
beralasan. Mengingat, di medio 3 Mei hingga 16 Mei angka terkonfirmasi
positif aktif tercatat 320 kasus. Adapun dari 17 kecamatan, yang terkonfirmasi
aktif paling besar terdapat di Kecamatan Purwakarta kota.
Deni mengklaim, sejauh ini
pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, pengetatan
pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Imendagri Nomor 7 tahun 2021. Adapun PPKM
Mikro itu, terdiri dari PPKM Kabupaten/Kota yang membuat kebijakan tentang sistem
kerja WFH/WFO sebesar 50:50.
Kemudian, untuk operasi sektor
esensial diperbolehkan 100%. Lalu, pembatasan kegiatan belajar mengajar online
dan offline secara bertahap. Selanjutnya, membatasi kapasitas restoran sebesar
50%, termasuk batas jam operasional mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Terakhir, pembatasan kapasitas
tempat ibadah dan kapasitas fasilitas umum masing-masing 50%. Serta, kapasitas
kegiatan seni, sosial dan budaya 25%.
Deni menambahkan, untuk status
Purwakarta sendiri saat ini masuk zona orange. Adapun jumlah
desa/kelurahan berdasarkan pemetaan atau zonasi Inmendagri nomor 7 tahun 2021,
di kabupaten ini terdapat 115 desa yang termasuk ke dalam zona hijau dan 68 desa
yang termasuk ke dalam zona kuning (data tersebut terupdate pada tanggal 17 Mei
2021).
Selain itu PPKM Mikro, Deni
kembali menambahkan, GTPP Covid-19 Purwakarta juga membuat skenario
pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang
berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
"Kaitan ketersediaan tempat
tidur RS Rujukan per tanggal 17 Mei 2021, dari 10 Rumah Sakit sudah memiliki
jumlah tempat tidur sebanyak 404," kata dia memaparkan.
Adapun kebijakan-kebijakan yang
diterapkan di Kabupaten Purwakarta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Purwakarta yang mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun
2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dan ditindaklanjuti melalui Keputusan
Gubernur Nomor 443/Kep.298-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat
dalam Rangka Penanganan Covid-19. (*)