Konvensi Hak Anak (KHA) mengisyaratkan bahwa pemenuhan hak-hak anak dikelompokkan pada lima kluster, yaitu, pertama; hak sipil dan kebebasan, kedua lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga kesehatan dasar dan kesejahteraan, keempat pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya kemudian yang kelima adalah perlindungan khusus.
Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA), jajaran
Pemkab Purwakarta terus melakukan langkah-langkah pemenuhan hak anak, seperti
melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH).
Belum lama ini, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Agus Rachlan Suherlan, didampingi Kepala Dinas Sosial
Kabupaten Purwakarta, Kabid Perlindungan Anak dan jajarannya menghadiri VHL
Evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 secara virtual.
Menurut Agus, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2021
tentang Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh
Indonesia menjadi KLA, dan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021 oleh
Presiden RI Joko Widodo.
Mewakili Bupati Purwakarta, Agus juga menyampaikan terimakasih
atas terselenggaranya kegiatan ini, karena Pelaksanaan Evaluasi KLA merupakan
momentum penting dalam rangka mengevaluasi program-program KLA yang telah
dicanangkan dan ditetapkan untuk menciptakan SDM yang berkualitas tinggi di
masa depan.
"Dan untuk mewujudkan itu diperlukan barisan dalam
menyamakan persepsi dan langkah lain sehingga kebijakan dan program yang
disusun saling bersinergi, serta membawa manfaat bagi peningkatan kualitas
hidup anak yang akan menjadi generasi penerus dalam mengisi dan melanjutkan
pembangunan," kata Agus, Jumat 28 Mei 2021.
Menurutnya, SDM unggul di masa depan harus dipersiapkan secara
khusus melalui sebuah strategi dan sistem yang mampu mendukung terpenuhinya
hak-hak anak, sehingga tumbuh berkembang secara maksimal serta terlindungi dari
berbagai tindak kekerasan dan diskriminasi.
Dalam agenda virtual tersebut, Perwakilan Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengapresiasi
setinggi-tingginya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Purwakarta yang telah
memberikan upaya terbaik dalam evaluasi KLA ini. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan
secara online atau hybrid karena masih dalam keadaan pandemi Covid-19.
Pemerintah Pusat dan Daerah melalui Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mendesain dan
mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang
holistik, terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengembangkan kebijakan
Kabupaten Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA bertujuan untuk mensinergikan Sumber
Daya Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha sehingga pemenuhan hak-hak Anak
Indonesia dapat lebih dipastikan. Kebijakan ini merupakan Implementasi dari tindak
lanjut Komitmen Dunia melalui World Fit For Children, dimana Pemerintah
Indonesia juga turut mengadopsinya.
Dalam implementasi Kabupaten Layak Anak, saat ini seluruh
Stakeholder perlu melakukan Evaluasi secara mendalam dalam menjawab dinamika
yang terjadi, khususnya pada indikator-indikator Kabupaten Layak Anak yang
mendapat masukan dari Para Pelaksana di tingkat implementasi.
Selain menjadi ukuran capaian, indikator Kabupaten Layak Anak
diharapkan mampu mengakomodir dinamika-dinamika, sehingga pengembangan KLA
tidak menciptakan sistem pemenuhan hak-hak anak yang statis dan rigid, tetapi
menjadi sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan kontekstual dengan issu
dan potensi lokal.
Indikator KLA terdiri dari 31 indikator yang didasarkan pada
substansi hak-hak anak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA) yang juga sudah
diratifikasi Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Selanjutnya, indikator- indikator KLA tersebut tidak berhenti
menjadi sederet Check-List Evaluasi KLA, tetapi dapat menjadi acuan dalam
memenuhi hak-hak anak melalui Pengembangan KLA yang terintegrasi, holistik dan
berkelanjutan.
Proses pengembangan KLA di Kabupaten Purwakarta yaitu koordinasi
diantara stakeholder dalam rangka pemenuhan hak-hak anak yang dilakukan secara
berkesinambungan dan berkelanjutan. Oleh Karena Itu, diharapkan penguatan
koordinasi para stakeholders terkait untuk terus ditingkatkan melalui mekanisme
Gugus Tugas KLA yang telah dibentuk.
Dan peran aktif Gugus Tugas KLA sangat penting, terutama dalam
mengkoordinasikan perencanaan pemenuhan hak-hak anak melalui pengembangan KLA,
agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara lebih holistik, integratif dan
berkelanjutan.
Peran aktif Gugus Tugas KLA akan sangat ideal apabila disatukan
dengan upaya dari Dinas terkait untuk terus meningkatkan kapasitasnya, sehingga
akan secara maksimal mendukung dan mengawal pelaksanaan pengembangan KLA. Salah
satunya dengan terwujudnya Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak di
Kabupaten Purwakarta yang memuat Perencanaan hingga Pemantauan dan Evaluasi,
serta Pelaporan, untuk meningkatkan efektivitas koordinasi di Tingkat
Kabupaten.
Diharapkan peran aktif OPD agar terus ditingkatkan koordinasinya
dalam rangka mengembangkan kebijakan dan program, maupun inisiatif kegiatan
yang mampu mendukung percepatan terwujudnya KLA. Sehingga apa yang diharapkan
bersama untuk menciptakan Sumber Daya Manusia unggul di masa depan dapat
tercapai, dan menyamakan misi dan persepsi serta melihat progres dari tupoksi
sesuai dengan instrumen KLA.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia ataupun yang mewakili, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Para Kepala OPD, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak, beserta Seluruh Peserta Zoom Meeting dari Forum Anak Daerah, Media, Dunia Usaha, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. (*)