Dinas
Lingkungan hidup meminta aparat Desa yang melakukan penanganan dan pengolahan
sampah segera menempuh perizinan agar pengelolaan sampah oleh pihak desa tidak
disebut ilegal.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden
Guntari,seusai pelakukan peninjauan adanya temuan TPS yang dikelola Desa
Sawit,Senin (31/10).
"
kita sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri, program kami prioritas
untuk edukasi masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri yang merupakan inspirasi
ibu bupati" kata Deden Guntari.
Dikatakan,
Deden Guntari,Dinas Lingkungan Hidup Terus berkoordinasi dengan pihak desa,
agar dalam penanganan sampah secara mandiri oleh Desa tidak menimbulkan masalah
di lingkungan sehingga perlu melibatkan masyarakat dan tentunya proses
perijinan harus ditempuh.
"bahwa
sampah tersebut perlu ditangani, dan bila sampah tersebut sudah terjadi
penumpukan, artinya proses perizinan pun harus ditempuh, supaya tidak sampai
dikatakan TPS ilegal,Ungkap Deden.
Deden
berharap,pengelola sampah di Desa Desa supaya melaporkan kepada Dinas
Lingkungan untuk menentukan langkah langkah bagaimana cara pengelolaan sampah
secara benar
Sementara,Untuk
tumpukan sampah di Desa Sawit, Deden Menjelaskan, sedang dalam diproses, baik
untuk clean up ataupun dalam hal perizinan nya.
Sementara,Kepala
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jaya Pranolo mengatakan, Pemerintah
Desa Sawit Kecamatan Darangdan telah
menunjuk BUMDES untuk melakukakan
Pengelolaan sampah di desanya. BUMDES melakukan penarikan sampah dan
pengelolaan sampah dari Rumah tangga ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara
(TPS) yang berada di lahan milik desa.
"Pengangkutan
sampah dari Rumah Tangga ke TPS di
lakukan dengan menggunakan Kendaraan Cator milik desa. Hal ini di rasakan
positif oleh warga sehingga saat ini jarang masyarakat yang membuang sampah sembarangan."
Kata Jaya Pranolo.
Dikatakan
Jaya Pranolo,Permasalahan penumpukan Sampah di TPS saat ini sedang di proses
dan di bicarakan oleh pihak Pemerintah Desa Sawit dengan berkoordinasi dengan
Dinas LH Kab. Purwakarta terutama mengenai mekanisme perijinan dan proses pengangkutan sampah dari TPS di Desa Sawit ke
TPA di Cikolotok, karena proses ini perlu diselesaikan.(Diskominfo Purwakarta)