Seperti diisyaratkan peraturan Bupati Purwakarta Nomor 79 Tahun 2021 tentang Pilkades, jumlah calon pada pelaksanaan Pilkades serentak paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.
Jika terdapat calon lebih dari
lima orang maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta
bekerjasama dengan perguruan tinggi harus menggelar seleksi, untuk menjaring
maksimal lima calon tersebut.
"Hari ini, Selasa 8 Juni
2021, sesuai tahapan pilkades dilaksanakan seleksi tambahan bagi desa yang
terdaftar lebih dari 5 calon," kata Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya
Pranolo, Selasa (8/6/2021).
Menurutnya, kegiatan seleksi
digelar di gedung SMPN 1 Purwakarta dengan penerapan protokol kesehatan secara
ketat. Seleksi yang dilakukan meliputi tes tertulis dan tes wawancara yang
dilaksanakan oleh tim dari UNSIKA Karawang yang ditunjuk oleh DPMD Purwakarta
untuk melaksanakan selesksi tersebut.
"Terdapat 94 bakal calon
kades yang berasal dari 14 desa yang mengikuti seleksi tambahan hari ini,"
ujarnya.
Kemudian, lanjut Jaya, hasil tes
yang dilakukan oleh tim dari UNSIKA akan disampaikan kepada pihak Panitia
Pemilihan Tingkat Desa oleh DPMD untuk mendapatkan penetapan di desa
bersangkutan.
"Kami berharap, kegiatan
seleksi tambahan dan tahapan-tahapan pilkades serentak berikutnya dapat
berjalan lancar sampai pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih nanti,"
demikian Jaya Pranolo. (*)
Foto: Seleksi tambahan bakal
calon kepala desa di Purwakarta.