Pemkab Purwakarta
melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan tidak ada
penundaan pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar pada 16 Oktober 2021
mendatang.
Kepala DPMD Kabupaten
Purwakarta, Jaya Pranolo dalam keterangannya mengatakan, berdasarkan Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 270/5645/SJ Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan
Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid-19
Pasca Penundaan yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota sebagai Pelaksana
Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2021 di seluruh Indonesia, Pilkades serentak
bisa digelar setelah melewati tanggal 9 Oktober 2021.
"Artinya, Pilkades
serentak di Purwakarta, sesuai jadwal yang sebelumnya telah ditetapkan. Akan
dilaksanakan pada tanggal 16 Oktober 2021. Dengan berbagai catatan berkaitan
dengan penerapan protokol kesehatan dan teknis-teknis pelaksanaan yang mengacu
pada pencegahan penyebaran Covid-19," kata Jaya, kepada awak media, Jumat
malam 8 Oktober 2021.
Menurutnya, dalam poin
5 huruf b isi surat tersebut, Mendagri meminta kepada pelaksana Pilkades atau
PAW untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades maupun PAW yang akan dilaksanakan
setelah tanggal 9 Oktober 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai
Permendagri No 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112
Tahun 2014 tentang Pilkades.
"Surat tersebut
kami terima perhari ini, Jumat 8 Oktober 2021, menindaklanjuti Surat Mendagri
Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan
Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19," kata Jaya.
Dengan demikian, lanjut
Jaya, pihaknya dan panita Pilkades akan tetap melaksanakan tahapan yang
sebelumnya telah ditetapkan yaitu; tahapan kampanye yang dijadwalkan selama
tiga hari mulai 10 sampai dengan 12 Oktober 2021.
"Dan untuk
persiapan kampanye bisa dimulai besok. Kemudian, masa tenang juga tiga hari
mulai tanggal 13 sampai dengan 15 Oktober 2021, yang dilanjutkan pada tahap pencoblosan
atau pemungutan suara pada 16 Oktober 2021. Perubahan tahapan selanjutnya
berkaitan dengan pelantikan kepala desa terpilih yang akan dilaksanakan pada 18
Oktober 2021," kata Jaya Pranolo.
Diketahui sebelumnya,
Bupati Purwakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor
140/Kep.429-DPMD/2021 tentang perubahan atas keputusan Bupati Purwakarta nomor
140/Kep.205-DPMD/2021 tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara
Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021. SK tersebut dikeluarkan
dan telah ditandatangi oleh Bupati Purwakarta pada 10 Agustus 2021 lalu.
Menutup, Jaya juga
menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat baik
secara langsung maupun tidak langsung dalam agenda Pilkades serentak tahun ini.
"Kita berharap beberapa tahapan penting yang akan segera kita laksanakan
dalam gelaran Pilkades di 170 desa ini akan berjalan dengan aman, tertib tanpa
hambatan dan menghasilkan pemimpin-pemimpin yang berkualitas," demikian
Jaya Pranolo. (Diskominfo Purwakarta)