“Nah, dari riset itu mereka pegang data, berapa sih rate kebutuhan ojek di daerah A misalnya. Jangan langsung rekrut, konflik bisa terjadi nanti dengan ojek konvensional,” katanya menambahkan.Apabila pihak Go-Jek tidak mengikuti arahan ini dan tetap “keukeuh” dengan pola yang mereka buat.

 

Maka menurut Dedi, pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan segan mengeluarkan larangan bagi perusahaan yang bergerak sejak Tahun 2010 tersebut.

 

“Kita tidak anti teknologi ya, mau via aplikasi atau konvensional kan yang penting kebutuhan transportasi masyarakat terpenuhi. Tetapi, perlu juga kita pikirkan dampak lanjutan ini agar tidak menjadi eskalasi negatif di tengah masyarakat kita. Jangan asal ikut trend tetapi malah timbul masalah baru. Kalau “keukeuh”, kita hentikan,” tegasnya.

 

Moda transportasi menurut Dedi sebenarnya lebih dibutuhkan oleh masyarakat pedesaan untuk akses mobilitas menuju perkotaan. Terkait dengan transportasi di daerah kota menurut dia, masih belum ada keluhan apapun dari masyarakat.

 

“Transportasi lebih dibutuhkan di desa sebenarnya, tetapi kan tidak ada yang mau buka karena yang dibutuhkan oleh mereka adalah kendaraan roda empat untuk akses mobilitas,” pungkas Dedi. (*)