Dengan
tidak dianggarkannya kembali kegiatan pemasangan internet untuk 105 desa di
Kabupaten Purwakarta pada tahun anggaran 2022 oleh Diskominfo. Pemkab
Purwakarta akan memprioritaskan penggunaan DBHP dan Retribusi Desa yang
bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta TA 2022.
"Hal
itu, salah satunya untuk mendukung kegiatan Pelayanan Internet Desa sebagai
bagian komitmen Pemkab Purwakarta untuk pengembangan Digitalisasi Desa dan
peningkatan pelayanan di desa," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo di Kantor DPMD di Jalan
Purnawarman, Rabu, 05 Januari 2022.
Menurutnya,
Pemkab Purwakarta akan memprioritaskan
Penggunaan DBHP tahun 2022 salah satunya untuk kegiatan Internet Desa sebagai
komitmen untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan digitalisasi desa.
Jaya
juga menjelaskan bahwa layanan internet desa saat ini menjadi keniscayaan dan
kebutuhan wajib di desa terkait dengan layanan dan kegiatan administrasi desa
kepada masyarakat.
"Hari
ini internet menjadi keniscayaan dan kebutuhan wajib bagi pemerintahan desa
baik untuk pelayanan kepada mayarakat, pengembangan digitalisasi desa maupun
untuk kegiatan administrasi desa salah satunya adalah Sistem Keuangan Desa
(Siskeudes) yang sudah online dan pasti menuntut penggunaan internet. Jadi
seluruh desa di Kabupaten Purwakarta akan membutuhkan jaringan internet,"
kata Jaya.
Ia
juga mengungkapkan, bahwa Pemerintah Pusat melalui Kemendes PDTT mempunyai
program yang sama terkait digitalisasi desa yang salah satunya adalah tentang
Internet Desa melalui Program Dana Desa Tahun 2022.
Kata
Jaya, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT juga telah mengeluarkan regulasi
tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 salah satunya untuk kegiatan
internet desa, yaitu; Permendes PDTT
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. Dan, baik
pemerintah pusat maupun Pemkab Purwakarta punya komitmen yang sama tentang hal
tersebut.
"Jadi
untuk tahun 2022 ini, pemerintah desa tinggal memilih salah satu sumber
anggaran untuk kegiatan Internet Desa bisa bersumber dari Dana Desa atau
DBHP," kata Jaya.
Sementara,
tekait provider mana yang akan di pilih oleh desa sebagai penyedia jasa layanan
internet desa, Jaya menjelaskan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak desa
untuk memilih berdasarkan pertimbangan dan analisa pemerintahan desa
masing-masing.
"Untuk
providernya, kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah desa untuk memilih
provider mana yang akan dipakai sebagai penyedia jasa layanan internet desa
berdasarkan pertimbangan dan analisa desa. Yang jelas dari 183 desa di
Kabupaten Purwakarta wajib terlayani oleh internet desa," demikian Jaya
Pranolo.(Diskominfo Purwakarta)