Dalam rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi diberbagai tingkatan,
Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 29 Tahun 2014 telah mengeluarkan
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah (SAKIP).
SAKIP merupakan
rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang
untuk menetapkan pengukuran, pengumpulan, pengklasifikasian data,
pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah.
Demikian disampaikan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika pada kegiatan evaluasi SAKIP di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, yang digelar di Pendopo Pemkab, Rabu 06
April 2022. Menurutnya, penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu
program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi SAKIP.
"Hal ini sangat
penting dan strategis bagi penyelenggara pemerintah, karena instansi pemerintah
dipacu untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya melalui perencanaan
kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabiltas
kinerja internal," ujar Ambu Anne.
Kata Ambu Anne,
kegiatan evaluasi ini diselenggarakan oleh Inspektur Inspektorat Pemerintah
Kabupaten Purwakarta dengan tujuan penguatan akuntabilitas kinerja yang
merupakan salah satu strategi yang dilaksanakan dalam rangka mempercepat
pelaksanaan reformasi birokrasi, untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
akuntabel. Sesuai dengan Perpres Nomor 29 Tahun 2014.
"Saya sampaikan
apresiasi untuk jajaran Inspektorat yang telah menyelenggarakan kegiatan
evaluasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2021,
melalui kegiatan ini diharapkan semua pimpinan kepala perangkat daerah di
lingkungan Pemkab Purwakarta terus meningkatkan kinerja SAKIP agar pelayanan
kepada masyarakat lebih maksimal untuk pembangunan Purwakarta Istimewa,"
beber Ambu Anne.
Lanjut Ambu Anne,
dari hasil evaluasi ini, terdapat nilai tertinggi sampai yang terendah, serta
ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh setiap Perangkat Daerah. Ia
juga mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk segera menyelesaikan
tindak lanjut atas hasil evaluasi ini.
"Tindak lanjut
ini nantinya akan menjadi poin tambahan dalam evaluasi tahun berikut. Kami juga
menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk berkomitmen dalam
penyempurnaan dokumen SAKIP dengan serius," ujar Ambu Anne.
Ia juga berharap
seluruh jajaran Perangkat Daerah di Kabupaten Purwakarta untuk dapat terus
meningkatkan efektivitas manajemen kinerja agar budaya kerja dapat terwujud
dalam penilaian SAKIP pada tahun-tahun mendatang.
Sementara, Inspektur
Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Nurhidayat dalam keterangannya mengatakan,
SAKIP di pemerintahan daerah Purwakarta terdapat peningkatan kinerja di
beberapa Perangkat Daerah.
"Sebelumnya, ada
yang nilainya D dan C, sekarang sudah tidak ada. Sebanyak 60 persen perangkat
daerah nilai SAKIP-nya sudah A dan bahkan ada yang predikat AA," kata
Nurhidayat.
Menurutnya, hal ini
menunjukkan bahwa perangkat daerah sudah mampu menyajikan dokumen perencanaan
kinerja yang baik dan yang kedua perangkat daerah sudah mampu untuk mengukur
kinerjanya dan bahkan saat ini sudah mampu melakukan pelaporan
akuntabilitasnya.(Diskominfo Purwakarta)