Seluruh OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta bakal disebar ke 9 kelurahan dan 1 desa di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota untuk memberikan bantuan berupa sembako dan masker. Kadeudeuh itu diberikan menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah tersebut.
"Bantuan berasal dari
rereongan seluruh ASN di Purwakarta. Selain untuk warga terdampak PSBM, bansos
ini juga diprioritaskan untuk warga yang keluarganya terpapar Covid-19. Warga
yang terkonfirmasi positif di Kecamatan Purwakarta hingga akhir pekan kemarin
berjumlah 41 orang, ini perlu perhatian serius," ujar Ketua Harian Gugus
Tuga Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana,
Senin (12/10/2020).
Kata Iyus yang juga menjabat
sebagai sekretaris daerah kabupaten purwakarta, nantinya seluruh OPD dibagi
secara proporsional ke 9 kelurahan dan 1 desa di Kecamatan Purwakarta untuk
menyebar bantuan tersebut. "Mudah-mudahan langkah ini bisa membantu
meringankan beban warga yang terdampak pemberlakuan PSBM," tuturnya.
Sekda Purwakarta itu juga
mengatakan, pemberlakuan PSBM di Kecamatan Purwakarta dilakukan berdasarkan
Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 188.4.45/Kep 541-Huk/2020 Tentang
Pemberlakuan PSBM di wilayah Kelurahan/Desa pada Kecamatan Purwakarta dalam
rangka percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, PSBM ini akan di
lakukan khusus di tingkat Kecamatan Purwakarta yang terdiri dari 9 kelurahan
dan 1 desa yang diberlakukan mulai tanggal 12 Oktober 2020 sampai 26 Oktober
2020. Sejumlah pembatasan akan dilakukan diantaranya; cafe dan restoran buka
mulai pukul 09.00-21.00 dengan aturan pukul 09.00-19.00 makan ditempat (dine
in) dan pukul 19.00-21.00 makanan dibungkus (take away). Kemudian, minimarket
bisa buka mulai pukul 09.00-20.00 dan supermarket buka mulai pukul 10.00-20.00.
"Sementara, untuk pembatasan
jam operasional pasar tradisional sampai jam 14.00 WIB. Lalu kita juga lakukan
pembatasan untuk kegiatan massal yang menyebabkan berkerumun orang banyak di
bidang olahraga dan bidang sosial dan budaya," ucapnya.
Iyus juga mengatakan, penutupan
ruas jalan juga dilakukan untuk Jalan Veteran (Taman Pembaharuan)-Jalan
Sudirman (Pasar Jumat)-Jalan R.E Martadinata (Lapang Sahate) hingga Patung
Gentong Pertigaan Suryo mulai dari pukul 21.00 WIB - 23.00 WIB.
Menurutp, Iyus mengatakan, selama
PSBM akan diterapkan denda bagi masyarakat non KTP Purwakarta yang melanggar
sebesar Rp100 ribu dan bagi perusahaan yang melanggar denda sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, langkah-langkah
memperketat penerapan protokol kesehatan juga terus dilakukan dalam semua
kegiatan, baik pada masyarakat maupun dunia usaha. "Jadi, semuanya akan
kita pantau selama 14 hari, dan mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik sesuai
ketentuan PSBM. Tentu saja nantinya diharapkan dapat meminimalisir penyebaran
covid-19," demikian Iyus Permana. (*)