Monitoring
Center for Prevention (MPC) merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memudahkan monitoring dalam upaya
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi, telah diterapkan oleh jajaran
Pemkab Purwakarta dalam tata kelola pemerintahannya.
"Tahun
ini, Satgas MCP melibatkan seluruh jajaran staf ahli, asisten daerah dan
perangkat daerah terkait dengan arahan langsung dari saya selaku Bupati
Purwakarta," kata Anne Ratna Mustika kepada awak media, Jumat, 29 Juli
2022.
Menuturnya,
di era yang semakin dinamis ini, Kabupaten Purwakarta menggalakan gerakan tata
kelola pemerintahan yang dinamis, diharapkan jajarannya mampu bekerja dengan
cepat, tepat, responsif, efektif dan efisien dengan mengedepankan tingkat
pelayanan yang cepat dan murah dalam menjangkau kepentingan masyarakat.
"Kemarin,
kami telah melaksanakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program
pemberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri oleh kepala satgas pencegahan
wilayah II KPK kemarin,
kami telah melaksanakan rapat koordinasi, monitoring dan evaluasi program
pemberantasan korupsi terintegrasi yang dihadiri oleh kepala satgas pencegahan
wilayah II KPK beserta tim koordinasi dan para pihak terkait lainnya,"
ujar Ambu Anne.
Kata
dia, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan secara benar dan
bersih, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkomitmen melaksanakan rencana
aksi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai dengan RPJMD.
"Jajaran
Pemkab Purwakarta akan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif,
bersih, profesional dan berintegritas, sehingga upaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi terus dilakukan, salah satunya melalui monitoring center
for prevention (MCP)," kata Ambu Anne.
Untuk
meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, lanjut Ambu Anne, ada sejumlah
hal yang menjadi fokus perhatian jajarannya diantaranya penertiban prasarana,
sarana dan utilitas umum (PSU), sertifikasi aset tanah milik Pemda dan
optimalisasi pajak daerah.
PSU
merupakan fasilitas yang harus disediakan oleh setiap pengembang, berupa
fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan
kehidupan ekonomi, sosial, keagamaan dan budaya yang bertujuan untuk menjamin
keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan
permukiman.
"Hal
ini menjadi fokus Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dapat mendorong
setiap pengembang untuk segera menyerahkan PSU-nya ke Pemda. Sampai saat ini,
dari 178 pengembang, terdapat 13 pengembang yang menyerahkan PSU ke
Pemda," ujarnya.
Sementara,
terkait sertifikasi aset tanah di Kabupaten Purwakarta yang berjumlah 1.298
bidang aset Pemda, yang sudah bersertifikat hanya 284 bidang tanah, dan 49
bidang sedang diproses sertifikatnya oleh Pemda bersama BPN Kabupaten
Purwakarta. Pada tahun 2022, sertifikasi aset tetap tanah memiliki target
sebanyak 150 bidang, pengajuan 30 bidang, telah diterbitkan 21 bidang, dan
berkas dikembalikan sebanyak 10 bidang.
"Adapun
komposisi tanah yang belum bersertifikat berjumlah 995 bidang tanah, yang
ditujukan untuk beberapa penggunaan. Hal tersebut memerlukan upaya penyelesaian
dengan cara koordinasi intensif dengan BPN, kemudian melakukan pendataan,
penelusuran riwayat tanah dan pengukuran pra pendaftaran," kata Ambu Anne.
Lalu,
terkait optimalisasi Pajak Daerah tahun 2022, Bapenda Kabupaten Purwakarta
telah memiliki Aplikasi Simpatda, SIP PBB, dan SIP BPHTB. Dimana data akhir
pajak selalu dimutakhirkan dalam ketiga aplikasi tersebut. Selain itu, aplikasi
ini berintegrasi dengan DPMPTSP maupun dengan BPN.
"Atas
nama pemerintah daerah, kami mengucapka terimakasih kepada tim KPK yang telah
memberikan dukungan serta motivasi kepada jajaran Pemda Purwakarta untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan agar bersih dan bebas dari
korupsi. Kami juga memberikan apresiasi jajaran Kejari Purwakarta yang terus
memfasilitasi dan membantu dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang
bersih," kata Ambu Anne.
Mengupas
Program Monitoring Center for Prevention
Dirangkum
dari berbagai sumber; Program yang dikembangkan KPK itu bertujuan untuk
mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik
pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik.
Monitoring
Center for Prevention merupakan pelaksanaan dari tugas KPK sebagaimana amanah
UU terkait fungsi koordinasi dan monitoring atas upaya-upaya pencegahan korupsi
yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Upaya
pencegahan korupsi dari MCP berfokus pada perbaikan kelola pemerintahan daerah yang meliputi
delapan area intervensi yang meliputi; Perencanaan dan Penganggaran APBD,
Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),
Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN,
Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
Kedelapan
area intervensi tersebut dapat dijabarkan, sebagai berikut;
1.
Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Sektor
perencanaan dan penganggaran APBD menjadi salah satu fokus dalam pencegahan
korupsi terintegrasi mengingat terkait dengan keuangan daerah karena beberapa
titik rawan dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Antara lain titik rawan
korupsi berupa fee proyek atau ijon proyek, penerimaan hadiah terkait dengan
pengesahan APBD, dana aspirasi, alokasi pokir yang tidak sah, dan lainnya.
2.
Pengadaan Barang dan Jasa.
Sektor
pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) merupakan sektor strategis dan juga
terkait dengan keuangan daerah. Dari hasil identifikasi sektor pengadaan barang
dan jasa di daerah, diketahui terdapat titik rawan antara lain pada:
kelembagaan ULP yang tidak independen, pokja ULP tidak permanen, pelaksanaan
PBJ yang tidak transparan; benturan kepentingan dalam pelaksanaan PBJ, dan
lainnya. Pemda didorong untuk menyusun aksi perbaikan dalam tata kelola
pengadaan barang dan jasa dengan melakukan antara lain pembentukan UKPBJ yang
independen; perencanaan kegiatan PBJ secara transparan dan akuntabel, melakukan
reviu HPS dan probity audit, dan lainnya.
3.
Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Perizinan
menjadi salah satu fokus karena merupakan sektor yang terkait dengan pelayanan
publik. Melalui perbaikan sektor perizinan diharapkan masyarakat mendapatkan
pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
4.
Penguatan Kapasitas APIP.
Selanjutnya,
pengawasan menjadi aspek krusial dalam implementasi program pemberantasan
korupsi terintegrasi. Pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas
penting yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
5.
Manajemen ASN.
Aparatur
Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda merupakan sumber kekuatan utama dalam
pengelolaan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan terhindar dari
praktik korupsi. Dari sisi pengelolaan ASN pemda, KPK menemukan masih terdapat
beberapa kendala antara lain masih adanya praktik korupsi terkait jual-beli
jabatan, maupun penempatan ASN tidak sesuai kebutuhan ataupun kompetensi.
6.
Optimalisasi Pajak Daerah.
Pengawasan
terhadap keuangan daerah tidak hanya pada aspek penggunaan keuangan daerah
saja, tetapi juga dari sisi penerimaannya. Penerimaan daerah yang tinggi
diharapkan dapat mendukung kemandirian keuangan pemerintah daerah.
7.
Manajemen Aset Daerah.
Pengelolaan
aset sering kurang mendapatkan perhatian dalam tata kelola pemerintahan,
padahal aset merupakan sektor strategis dalam pemerintahan. Dari hasil
identifikasi yang dilakukan, terdapat titik rawan dalam Manajemen Aset Daerah,
antara lain pencatatan dan pengelolaan aset yang tidak transparan dan
akuntabel, hingga banyaknya aset yang dikuasai pihak ketiga. Dari hasil
identifikasi titik rawan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemda menyusun
upaya konkrit dalam melakukan perbaikan Manajemen Aset Daerah dengan melakukan
langkah-langkah seperti penatausahaan aset, sertifikasi aset, serta pengawasan
dan pengendalian aset daerah.
8.
Tata Kelola Dana Desa.
Dana
desa yang menjadi salah satu sektor yang dinilai memiliki potensi korupsi. Dari
hasil identifikasi titik rawan korupsi pada tata kelola dana desa, diketahui
pengelolaan dana desa masih kurang transparan dan akuntabel serta pengawasannya
belum efektif. Rekomendasi yang KPK berikan terkait tata kelola dana desa untuk
pemda antara lain agar pemda mempublikasikan APBDes dan pertanggungjawaban dana
desa hingga mengimplementasikan Siskeudes dan Siswaskeudes serta audit
penggunaan dana desa sebagai bentuk pengawasan.
Aksi-aksi
pencegahan tersebut difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah
perbaikan tata kelola pemerintahan. Tujuannya untuk mengurangi risiko dan dapat
menutup celah potensi korupsi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
di wilayah bersangkutan. (Diskominfo
Purwakarta)