Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, melalui Dinas Kesehatan (Dinkes)
setempat, telah merealisasikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) tahun 2022 dalam program pembinaan lingkungan sosial sektor kesehatan
masyarakat.
Sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf c point 2. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan
Evaluasi DBHCHT, program pembinaan lingkungan sosial dimaksud antara lain untuk
mendukung bidang kesehatan masyarakat.
Dinkes
Purwakarta menginformasikan, di tahun ini terdapat belasan ribu masyarakat
Purwakarta yang kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN)-nya dibiayai oleh
DBHCHT.
Subkoordinator
Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Jaminan Pembiayaan Kesehatan Bidang Pelayanan
Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Purwakarta, Makyudi SKm MM mengatakan, lebih
tepatnya DBHCHT digunakan untuk mengcover pembiayaan iyuran dan bantuan iyuran
kepesertaan JKN masyarakat.
"DBHCHT
ini mengcover iuran kepesertaan pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja
(PBPU dan BP) sebanyak 9.193 orang dengan besaran pembayaran perorang sebesar
Rp21.000," kata Makyudi, Rabu 23 November 2022.
DBHCHT
ini juga mengcover bantuan iuran PBPU dan BP kelas III yang didaftarkan oleh
pemda sebanyak 11.285 orang dengan besaran pembayaran Rp1680 perorang.
Selanjutnya,
dana ini juga mengcover bantuan iuran peserta mandiri aktif kelas III, dengan
besaran iuran Rp 2.800 per orang.
"Data
jumlah kepesertaan JKN PBPU dan BP di Purwakarta per 1 November 2022 sebanyak
91.830 orang. Sementara data kepesertaan mandiri aktif per 31 Oktober 2022
sebanyak 80.123 orang. Dengan begitu, DBHCHT ini sangat membantu iuran peserta
kurang mampu," ujar Makyudi
Selain
itu, Kabupaten Purwakarta sudah mencapai UHC (Universal Health Coverage) atau
cakupan kesehatan semesta sebesar 96,55 persen per 1 November 2022.
"Kami pihak Dinkes Purwakarta sangat terbantu sekali dengan keberadaan DBHCHT ini untuk program pembinaan lingkungan sosial sektor kesehatan masyarakat," kata Makyudi.(Diskominfo Purwakarta)