Bertepatan
dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada Jumat, 09 Desember
2022. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat bersama jajaran Pemkab
Purwakarta menggelar Sosialisasi Peran dan Fungsi BPK di Bale Sawala Yudistira,
Komplek Perkantoran Setda Purwakarta.
Bupati
Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika dalam sambutannya menyampaikan atas nama
pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengucapkan selamat datang
dan mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh BPK Perwakilan Provinsi
Jabar, dengan menginisiasi penyelenggaraan sosialisasi peran dan fungsi BPK
dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
Pengelolaan
keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta sudah dilaksanakan secara terintegrasi
dan berbasis teknologi melalui SIPD dari kemendagri untuk proses perencanaan
dan penganggaran, serta sistem informasi manajemen daerah (SIMDA) dari BPKP
untuk proses penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah.
"Sebagai
bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah
yang transparan dan akuntabel, setiap tahunnya Pemerintah Daerah Kabupaten
Purwakarta menyusun laporan keuangan yang di audit oleh tim BPK Perwakilan
Provinsi Jabar," kata Ambu Anne.
Bupati
juga mengapresiasi atas kinerja tim BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang
selalu memberikan arahan dan bimbingan selama audit, sehingga pemerintah
Kabupaten Purwakarta bisa mendapatkan opini WTP selama 7 tahun berturut-turut.
"Diharapkan
kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi cara untuk membangun pengetahuan dan
persepsi bersama yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam rangka
memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah juga untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan
daerah," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
sesuai dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta tahun 2018-2023, Pemerintah Daerah
Kabupaten Purwakarta mempunyai salah satu misi yaitu meningkatkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. "Untuk mewujudkan hal
tersebut salahsatunya dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara
transparan dan akuntabel," kata Ambu Anne.
Lebih
lanjut Ambu Anne menyampaikan upaya yang
telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dalam tata kelola
keuangan yang baik, telah menetapkan Peraturan Daerah No 06 tahun 2022 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan sudah membuat Peraturan Bupati sesuai dengan
amanat Permendagri No 77 tahun 2020.
"Pengelolaan
keuangan itu sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologi
melalui sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri untuk proses
perencanaan dan penganggaran," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
selain SIPD Pemerintah Daerah Purwakarta juga melakukan dengan Sistem Informasi
Manajemen Daerah (SIMDA) dari BPKP untuk proses penatausahaan dan pelaporan
keuangan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahan
dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel dan setiap tahunnya
Pemerintah Daerah Purwakarta menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh tim
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Sementara,
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha dalam keterangannya
mengatakan, kegiatan tersebut merupakan inisiasi dari BPK Perwakilan Jawa
Barat. Ia juga menyampaikan kaitan dengan peran dan fungsi dari BPK itu sendiri
dalam proses pengelolaan keuangan daerah khususnya di Kabupaten Purwakarta.
Menurut
Norman, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat menyampaikan terdapat beberapa fungsi
kaitan dengan proses audit yang dilakukan di setiap entitas termasuk Kabupaten
Purwakarta. "Mudah-mudahan dengan diberikannya pemahaman dapat menyatukan
persepsi antara kami selaku entitas danÂ
teman-teman atau bapak ibu di BPK Perwakilan Jawa Barat," ujar
Norman.(Diskominfo
Purwakarta)