Jajaran
Pemkab Purwakarta terus melakukan upaya penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
dengan terus melakukan penyiapan untuk kebijakan-kebijakan pengembangan sistem
pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital. Salahsatunya dengan
melakukan studi tiru ke kabupaten atau kota lain.
Sekda
Purwakarta Norman Nugraha, dalam keterangannya mengatakan, hal itu dilakukan
untuk penyesuaian dalam mengikuti perkembangan zaman agar tetap dapat
menjalankan pemerintahan yang efektif, efesian dan akuntabel serta mampu
memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.
"Dengan
arahan-arahan dari pimpinan, kami juga akan terus mengupayakan peningkatan
indeks, karena tujuan dari penerapan SPBE pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntable. Tentu
saja sejalan dengan peningkatan pelayanan publik," ujar Norman, Selasa 11
Januari 2023.
Kemarin,
bersama Kepala Bappelitbangda, Kepala Diskominfo, Kepala Dinkes, Kepala BPKB,
Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Bagian Prokompim serta unsur terkait lainnya,
melakukan kunjungan kerja atau studi tiru Transformasi Digital Pemerintah
Kabupaten Sumedang, khususnya terkait dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan
berbasis elektronik (SPBE).
"Kenapa
Sumedang, karena kabupaten tersebut telah berhasil mendapat predikat sangat
baik untuk nilai indeks SPBE dengan indeks 3,81 dan menempati urutan pertama
dari kabupaten dan kota di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.
Menurutnya,
kegiatan tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta
untuk memajukan transformasi digital dalam implementasi SPBE, dalam rangka
mengakselerasi pelayanan publik sehingga nilai indeks pelayanan publik
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dapat meningkat.
"Kunjungan
kerja ini, sejalan dengan roadmap digital Indonesia 2021 sampai 2024 yang
menggarisbawahi empat komponen utama dalam akselerasi transformasi digital
Indonesia, yakni infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital,
serta masyarakat digital," ujar Norman, seraya berharap penerapan SPBE
bisa lebih meningkatkan kemampuan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta.
Sementara,
Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam keterangannya
mengatakan, dinas yang dipimpinnya terus melakukan upaya penguatan penerapan
SPBE dengan melakukan penyiapan-penyiapan perumusan kebijakan pengembangan
dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan informatika, standarisasi,
monitoring, evaluasi aplikasi informatika dan lain-lain.
"Termasuk
menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah
diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya," kata
Rudi.
Menurutnya,
untuk indeks SPBE Purwakarta tahun 2021mengalami penurunan dibandingkan dengan
tahun sebelumnya yaitu tahun 2019 dan tahun 2022. Pada tahun 2022 indeksnya
3,64. "Kita berupaya untuk meningkatkan kembali dan sudah dilakukan
penilaian, tinggal menunggu hasilnya, kemungkinnan bulan ini keluar
hasilnya," ujar Rudi.
Di
Sumedang, kata Rudi, ia juga berkonsultasi kaitan solusi apa yang harus diambil
agar tidak ada kendalan peningkatan SPBE, seperti kendala aspek kebijakan atau
legislasi, aspek ekonomi, aspek politik, aspek penerapan SDM dan spek geografi.
"Jadi
intinya untuk evaluasi SPBE tahun 2022 sedang on proses oleh Kemenpan RB.
Mudah-mudahan bulan ini keluar hasilnya. Dengan itu kita bisa mengetahui aspek
apa yang harus kita tingkatkan lagi," ujarnya.
Rudi
juga menjelaskan, menjelaskan, dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten
Purwakarta, diantaranya adalah PP nomor 95 tahun 2018 tentang sistem
pemerintahan berbasis elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB nomor 5
tahun 2018 tentang pedoman evaluasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
"Peraturan
turunannya, diantaranya adalah; Perbup nomor 253 tahun 2019 tentang rencana
induk sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Perbup nomor 254 tahun 2019
tentang penyelenggaraan layanan pusat kendali terpadu atau command
center," demikian Rudi Hartono.(Diskominfo
Purwakarta)