Seiring
dengan tuntutan era globalisasi, dan mewujudkan good government serta clean
government, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami
desakan yang cukup signifikan.
Oleh
karena itu, jajaran Pemkab Purwakarta terus berupaya mengimplementasikan
keterbukaan informasi publik (KIP) dalam tata kelola pemerintahannya, mulai
dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat
Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan.
Demikian
disampaikan Bupati Purwakarta pada agenda Bimtek Penyusunan Daftar Informasi
Publik sebagai Landasan Pengklasifikasian Informasi di Prime Plaza Hotel
Purwakarta, Kamis 26 Januari 2023.
"Tahun
lalu, Kabupaten Purwakarta mendapatkan penghargaan sebagai badan publik
kategori pemerintah kabupaten dan kota informatif dalam e-monev keterbukaan
informasi publik pada badan publik tingkat Provinsi Jawa Barat. Ini bisa
dijadikan motivasi untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di bidang
informasi publik," kata Ambu Anne.
Menurutnya,
keberadaan PPID, untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik hingga
ke tingkat kelurahan terus diupayakan untuk dapat melayani masyarakat yang akan
menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit, karena
dilayani lewat satu pintu, seperti yang diamanatkan oleh UU nomor 14 tahun 2008
tentang KIP.
Dalam
agenda yang sama, Sekda Purwakarta Norman Nugraha selaku Atasan PPID di Pemkab
Purwakarta mengatakan bahwa modernisasi teknologi informasi dan komunikasi
memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
diinginkan dengan mudah dan cepat.
"Oleh
karena itu, pemerintah, instansi, badan atau lembaga publik di berbagai
tingkatan dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan
infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses
oleh publik," kata Norman.
Menurutnya,
pemerintah dituntut untuk membuka diri kepada masyarakat dalam memberikan
infomasi dan kebijakan-kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses
dari mana saja.
Terlebih,
dengan adanya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar
Layanan Informasi Publik. "Maka pemerintah diamanatkan untuk membuka
informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat," kata
Norman.
Sementara,
Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta Rudi Hartono dalam paparannya mengungkapkan,
bimtek ini dilaksanakan agar peserta memahami Undang-undang KIP, hak dan tata
cara memperoleh infofrmasi dan standar layanan informasi publik dan memahami
tentang pentingnya pengumuman informasi publik, baik yang berkala maupun yang
serta merta.
Menurutnya,
ada sejumlah asas dalam layanan informasi publik, diantaranya bahwa setiap
Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik dan informasi
publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
"Selain
itu, informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya
ringan dan cara sederhana dengan pengecualian informasi harus didasarkan pada
uji konsekuensi dan uji kepentingan publik," kata Rudi.
Ia
juga menjabar hal-hal yang berkaitan dengan informasi yang wajib dibuka,
diantaranya adalah; informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara
berkala dilakukan paling sedikit enam bulan sekali, informasi yang wajib
diumumkan secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Terdapat
juga, lanjut Rudi, informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan yaitu; informasi
yang dapat membahayakan negara, informasi yang berkaitan dengan hak pribadi,
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
"Selain
itu, ada juga informasi yang sipatnya tidak dapat diberikan lainnya yaitu;
informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan
usaha tidak sehat, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
dan informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan
undang-undang," ujar Rudi Hartono.
Diketahui,
pada agenda yang digelar Diskominfo Purwakarta itu tampak hadir para Sekdis
pada setiap Perangkat Daerah, Sekcam pada seluruh Kecamatan dan Seklur pada
setiap Kelurahan yang bertindak selaku PPID pada setiap instansinya.
Sementara,
sebagai narasumber selain Kadiskominfo Purwakarta sebagai PPID Utama, hadir
juga dari Komisi Informasi (KI) yaitu Dadan Saputra, selaku Komisioner yang
membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi di KI Jawa Barat.(Diskominfo Purwakarta)