Kabar
gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Purwakarta. Pasalnya, gaji ke-13 untuk para PNS di
lingkungan Pemkab Purwakarta pekan ini akan segera dicairkan.
Kabar
tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS Purwakarta tersebut disampaikan langsung
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha. "Soal gaji
ke-13 PNS, dalam minggu ini segera diproses," kata Norman, Senin 19 Juni
2023.
Sekda
juga memerintahkan, pihak BKAD dan perangkat daerah atau SKPD di lingkungan
Pemkab Purwakarta segera melakukan proses agar gaji ke-13 untuk para PNS bisa
segera dibayarkan. "Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita
bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta," jelas Norman.
Ia juga
mengungkapkan, gaji ke-13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara,
pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan
gaji ke-13.
"Gaji
ke-13 PNS itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian pekerja
kepada bangsa dan negara, tentunya tetap memperhatikan kemampuan keuangan
negara," demikian Norman Nugraha.(Diskominfo
Purwakarta)