Netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan demokrasi atau pemilu dapat mempengaruhi kedewasaan berpolitik di masyarakat. Dan upaya-upaya untuk menegakan dan melaksanakan prinsip-prinsip netralitas itu sudah jauh-jauh hari disampaikan kepada para ASN.

Demikian disampaikan Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan pada agenda Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, di Hotel Harper, Bungursari, Rabu 11 Oktober 2023.

"Dengan ini kita tegaskan bahwa ASN harus dapat menunjung tinggi netralitas dalam pemilu maupun pilkada. Bagaimana kita mau mengajak masyarakat dewasa berpolitik kalau ASN sendiri tidak bisa menjaga netralitas?" kata Benni Irwan.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan sikap netral ASN dalam menghadapi tahun politik. "Pada prinsipnya netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-undang nomot 5 tahun 2014. Disana disebutkan bahwa aparatur sipil negara harus memiliki asas netralitas, seperti tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Selain itu, BKPSDM Kabupaten Purwakarta sudah menerbitkan Surat Edaran Bupati Purwakarta nomor kpg.03.04/753-bkpsdm/2023 tanggal 10 April 2023 tentang netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024, serta surat himbauan BAWASLU nomor 050/pm.00.02/k-jb-14/9/2023 tanggal 21 September 2023 tentang netralitas ASN.

"Pada kesempatan ini, dilakukan juga penandatanganan pakta integritas netralisasi ASN dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Apabila terdapat ASN yang melanggar batasan tersebut, maka BAWASLU dan komisi ASN akan mengambil tindakan tegas," kata Benni.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta dapat menerapkannya di lapangan, serta diharapkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Lanjut Benni, sosialisasi ini kegiatan ini sangat penting terutama bagi jajaran ASN Pemkab Purwakarta. Pasalnya, dalam waktu dekat terdapat gelaran yang sangat penting yaitu pemilu legislatif, bersamaan dengan pemilu pemilihan presiden yang disambung dengan pemilihan kepala daerah secara serentak. "Akan hal tersebut kita perlu mempersiapkan langkah-langkah dan tahapan-tahapan, untuk memastikan agar pemilu tersebut dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujarnya.

Saat ini pemerintah menetapkan empat indikator agar bagaimana pelaksanaan pesta demokrasi itu dapat dilaksanakan dengan baik. "Saya melihat ASN di Purwakarta dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Merujuk kepada undang-undang ASN dan undang-undang tahun 2014 tentang aturan-aturan lainnya baik secara umum maupun secara teknis sesuai dengan kebijakan sektor masing-masing dalam melaksanakan tugasnya," kata Benni.

Dalam agenda tersebut, tampak hadir perwakilan Forkopimda Kabupaten Purwakarta, Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN sebagai narasumber dan para anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta.

Hadir juga Ketua IDI dan IBI Kabupaten Purwakarta, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Purwakarta, Ketua Perhimpunan Honorer Kategori 2 Kabupaten Purwakarta, Ketua PGRI Purwakarta, Sekda, Para Asda, Para Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Camat dan Lurah serta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Purwakarta yang mengikuti kegiatan ini secara virtual. (Diskominfo Purwakarta)