Purwakarta - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein menegaskan pentingnya penertiban bangunan yang berdiri di atas maupun mengganggu saluran irigasi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas saluran irigasi tidak hanya menyangkut persoalan pemanfaatan ruang, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi saluran yang memiliki kepentingan lebih luas bagi masyarakat.
Om Zein meminta bagi siapapun pemilik bangunan yang berada di atas saluran irigasi untuk memahami bahwa penertiban dilakukan demi kepentingan bersama, terutama agar fungsi irigasi tetap berjalan optimal dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Silakan bongkar mandiri sebelum bongkar paksa,” tegas Om Zein.
Pernyataan tersebut menjadi pesan tegas kepada para pemilik bangunan agar tidak menunggu sampai pemerintah melakukan tindakan penertiban.
Pemerintah daerah mengedepankan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum dilakukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Om Zein menekankan, saluran irigasi merupakan bagian penting dari infrastruktur yang harus dijaga.
Jika saluran tertutup atau terganggu oleh bangunan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh pemilik bangunan, tetapi dapat berimbas kepada masyarakat yang membutuhkan kelancaran aliran air.
“Ini demi kepentingan bersama. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” ujarnya.
Penertiban tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga fungsi infrastruktur publik serta memastikan saluran irigasi dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Pemkab Purwakarta diharapkan melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum proses penertiban dilaksanakan.
Dengan demikian, pemilik bangunan memiliki kesempatan untuk memahami ketentuan dan melakukan pembongkaran secara mandiri.
Namun, apabila setelah diberikan kesempatan masih terdapat bangunan yang tetap berdiri dan mengganggu fungsi irigasi, pemerintah dapat mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
“Kalau bisa dibongkar sendiri, kenapa harus menunggu dibongkar pemerintah?” pungkas Om Zein. (Diskominfo Purwakarta)