Penjabat Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Purwakarta Iyus Permana memberikan penjelasan terkait desas-desus yang beredar tentang Mantan Sekda Purwakarta Padil Karsoma. Gosip itu menyebutkan bahwa Sekda menolak menandatangani Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebesar Rp43 Miliar.

Ditemuinya di Kantor Inspektorat Purwakarta, Jalan Veteran, Kamis (11/4/2018), Iyus memastikan gosip tersebut tidak benar. Berdasarkan penelurusan dirinya sebagai Pj Inspektur, tidak terdapat DPA senilai yang digosipkan tersebut.

Sumber yang menyebar gosip itu tidak memiliki dasar apapun. Saya memastikan sumbernya tidak mengetahui mekanisme internal. Jadi asal bicara saja, itu Cuma gosip. Sebagai inspektur, saya sudah melakukan pengecekan dan itu tidak ada, semua berjalan normal, katanya.

Iyus menambahkan, selama menjabat sekretaris daerah sampai mengundurkan diri karena maju dalam Pilkada Purwakarta, Padil selalu menandatangani seluruh dokumen. Hal tersebut merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi yang melekat pada diri Padil selaku Sekretaris Daerah Purwakarta.

Semua dokumen beliau tanda tangani. Artinya, tidak ada pencairan yang tidak memiliki dasar. Semua ada payung hukumnya. Kami berkomitmen terhadap akuntabilitas anggaran di Purwakarta. Ini demi kelangsungan pembangunan, ujarnya.

Untuk diketahui, Kabupaten Purwakarta telah dua kali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP Jawa Barat. Yakni pada Tahun 2016 dan Tahun 2017. Opini tersebut merupakan buah dari pola akuntabilitas anggaran yang selama ini dilaksanakan di Purwakarta.

Terakhir, Iyus mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menyerap informasi. Apalagi, jika informasi tersebut berasal dari sumber yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.

Secara institusi, pihaknya mengaku terbuka jika ada anggota masyarakat yang ingin mengakses informasi berkaitan dengan dinas yang dia pimpin.

Kami terbuka, silakan boleh silaturahmi ke kantor, pungkasnya. (*)