Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta, Agus Riyanto. Meminta para Kades (Kepala Desa) yang "Nyaleg" untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri.

Agus pun mengungkapkan, dari tiga kepala desa yang mengikuti Pileg, baru satu orang yang telah menyerahkan surat pengunduran diri.

"Baru satu kades yang menyerahkan yaitu Pak Castono, Kades Bungursari, sedangkan Haji Ahmad dari Desa Cipinang dan Nursyilvia dari Desa Kertajaya, belum menyerahkan," ujar Agus di Ruang Kerjanya. Purwakarta (19/7/2018).

Untuk menjadi anggota legislatif para kepala desa harus mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bahkan jika kalah pun tidak akan bisa untuk menjabat kembali.

"Pengunduran diri ini diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum, No 20 tahun 2018 pasal 7 ayat 1 huruf I. Lalu ada juga pasal 8 ayat ‎1 huruf b. Ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa tepatnya pada pasal 40 ayat 1, huruf b," kata Agus.

Agus pun mengimbau kepada dua Kepala Desa tersebut untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri. Bahkan sebelum penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) kedua Kades tersebut diharapkan segera menyerahkan surat pengunduran diri.

"Nantinya bisa jadi masalah, sehingga bisa dianggap gagal untuk nyaleg. Bahkan jabatan lama seperti kadesnya pun akan tetap hilang," katanya menambahkan.

Adanya para kades yang mengikuti Pileg 2019, Agus menuturkan bahwa hal tersebut merupakan pengaruh dari ketokohan di wilayah desa sendiri.

"Banyak pula mantan kepala desa yang mendaftarkan diri. Sementara yang nyaleg ini sisanya diisi oleh toko‎h masyarakat, aktivis, media dan mantan-mantan pejabat di Pemda Purwakarta," ucapnya.

Oleh karena itu Agus pun berharap agar Pileg 2019 ini akan berjalan lancar‎. Khususnya bagi para bacaleg eks Kepala Desa yang maju dari partai-partai yang berbeda di Purwakarta. (*)