Mewujudkan Purwakarta Istimewa
Apa yang membuat Anda tertarik
Kamis, 25 April 2024 13:25
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha pimpin peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-28 Tahun 2024 tingkat Kabupaten Purwakarta yang digelar di Taman Pasanggrahan Padjadjaran atau Alun-alun Purwakarta, Kamis 25 April 2024.Dalam agenda tersebut, tampak hadir unsur Forkopimda Purwakarta, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Upacara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dibacakan oleh Sekda Purwakarta Norman Nugraha dan ditutup dengan pembacaan doa.Berikut arahan lengkap Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian yang dibacakan Sekda Purwakarta Norman Nugraha:Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan karunia-Nya, kita dapat menyelenggarakan upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII pada tanggal 25 April 2024 yang mengusung tema: Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat.Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII ini dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 (dua) tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi.Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan (endogenous development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable). Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara Pusat, Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota menuntut Pemerintah Daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.Dari segi tujuan demokrasi, kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Proses demokrasi di tingkat lokal melalui penyelenggaraan pemilihan perwakilan daerah secara langsung yang akan kita laksanakan nanti di bulan November 2024, penyusunan Perda mengenai APBD sampai perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan partisipasi masyarakat secara aktif pada akhirnya akan menumbuhkan komitmen, kepercayaan (trust), toleransi, kerjasama, solidaritas serta rasa memiliki (sense of belonging) yang tinggi dalam masyarakat terhadap kegiatan pembangunan di daerah sehingga berkorelasi positif terhadap perbaikan kualitas kehidupan demokrasi. Selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya. Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor (investment-friendly) sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata. Kebijakan otonomi daerah juga memberikan keleluasaan Pemerintah Daerah untuk melakukan eksperimentasi kebijakan di tingkat lokal untuk mendorong implementasi teknologi hijau seperti penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari (solar panel), penggunaan mobil listrik yang menggantikan eksistensi mobil berbahan bakar fosil, pengolahan limbah yang ramah lingkungan sampai desain green building yang memperhatikan efisiensi energi, penggunaan material konstruksi ramah lingkungan dan manajemen limbah bangunan. Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan, masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.Kementerian Dalam Negeri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam Fasilitasi Produk Hukum Daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat secara holistik. Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran Peraturan Daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana.Disamping mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam konteks ekonomi hijau, pemerintah daerah secara eksisting dihadapkan pada hambatan dan tantangan dalam pembangunan daerah untuk mendorong program pembangunan nasional meliputi penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), percepatan proses pemulihan perekonomian nasional maupun daerah serta ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat. Pemerintah Pusat menargetkan tahun 2024 angka stunting anak turun menjadi 14 persen secara nasional, untuk itu koordinasi dan sinergitas seluruh jajaran Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu ditingkatkan dalam mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting di wilayah masing-masing, antara lain dukungan arah kebijakan dan anggaran untuk perbaikan pola asuh dan lingkungan, penanganan kurang gizi dan anemia tepat sasaran kepada ibu dan anak.Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dan dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah guna menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah, saya sebagai Menteri Dalam Negeri setiap hari Senin memimpin rapat penanganan inflasi untuk memantau perkembangan inflasi di daerah dan saat ini telah terbentuk Satgas Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) berdasarkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah, hal ini sebagai bentuk konkret kinerja Kepala Daerah dalam Pengendalian Inflasi di wilayahnya masing-masing.Setelah 28 tahun berlalu, otonomi daerah telah memberikan dampak positif, berupa meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM), bertambahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kemampuan Fiskal Daerah. Kepada daerah-daerah otonom baru yang telah berhasil meningkatkan PAD dan kemampuan fiskalnya. Peningkatan tersebut diharapkan agar dimanfaatkan untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan rakyat, sehingga dapat meningkatkan angka IPM, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan konektivitas serta akses infrastruktur yang baik dan lain-lain.Kepada daerah yang kemampuan PAD dan fiskalnya baik tetapi IPM-nya masih rendah, angka kemiskinan masih cukup tinggi dan akses infrastruktur belum baik, perlu kiranya melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa penyusunan program dan kegiatan dalam APBD agar tepat sasaran, efektif serta efisien.Mendagri juga menghimbau bagi daerah yang masih rendah PAD-nya, agar melakukan terobosan dan inovasi untuk menggali berbagai potensi yang dapat memberikan nilai tambah serta peningkatan bagi PAD, tanpa melanggar hukum dan norma yang ada serta tidak memberatkan rakyat.Perjalanan otonomi daerah telah mencapai tahap kematangan untuk melahirkan berbagai terobosan kebijakan bernilai manfaat dalam rangka identifikasi dan perencanaan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang kemudian membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah perlu dilakukan melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau, dimana penyelengaraan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.Para Hadirin Yang Saya Hormati;Demikianlah beberapa hal pokok yang dapat saya sampaikan, akhirnya saya ucapkan Selamat memperingati hari otonomi daerah ke - XXVIII Tahun 2024. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai. Sekian dan terima kasih. Demikian Norman Nugraha. (Diskominfo Purwakarta)
Rabu, 24 April 2024 12:49
Pemkab Purwakarta melalui jajaran Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporaparbud) memastikan seluruh venue atau tempat pertandingan cabang olahraga yang akan digunakan para atlet untuk Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah (Popwilda) Wilayah II Jawa Barat tahun 2024 telah siap.Pada pekan olahraga pelajar se tatar pasundan yang akan digelar pada 12 hingga 17 Mei 2024 mendatang itu, Kabupaten Purwakarta dipercaya sebagai tuan rumah atau penyelenggara."Ada delapan cabang olahraga yang dipertandingkan di Popwilda Jabar mendatang, kita pastikan seluruh venue telah siap digunakan," kata Kepala Disporaparbud Kabupaten Purwakarta, Mohamad Ramdhan, Rabu 24 April 2024.Menurutnya, pada Popwilda ini, Purwakarta akan menerjunkan 123 atlet yakni 76 putra dan 47 putri yang akan mengikuti seluruh cabang olahraga. Adapun cabang olaharaga yang akan dipertandingkan meliputi bulutangkis, pencak silat, sepakbola, tenis lapangan, sepak takraw, bola basket, bola voli, dan tenis meja.Atlet Purwakarta nantinya akan bersaing dengan atlet peserta Popwilda Wilayah II Jawa Barat yang berasal dari Kota Bekasi, Cimahi serta Kabupaten Karawang, Bekasi dan Subang. "Atlet Purwakarta akan mengikuti seluruh cabor. Kita menargetkan Purwakarta meraih gelar juara Popwilda Wilayah II guna mengikuti ajang lanjutan yang diikuti seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Jawa Barat yakni Popda 2025," ujar Abah Dadan, begitu ia kerap disapa.Kata Abah Dadan, pembukaan Popwilda Wilayah II Jabar nantinya akan dibuka secara langsung oleh Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan pada Minggu 12 Mei 2024 mendatang.Berikut lokasi venue cabang olahraga Popwilda Wilayah II Jawa Barat di Kabupaten Purwakarta:1. SepakbolaLokasi: Stadion Purnawarman2. Tenis MejaLokasi: Gedung Balai Guru Linuhung3. Sepak TakrawLokasi: GOR Griya Ciwangi4. Bola BasketLokasi: Lapang Basket Sport Center Purnawarman5. Bulu TangkisLokasi: GOR PBSI Purwakarta6. Bola VoliLokasi: GOR Purnawarman7. Pencak SilatLokasi: GOR Laga Tangkas Sport Center Purnawarman8. TenisLokasi: Lapang Tenis Sport Center Purnawarman.(Diskominfo Purwakarta)
Minggu, 21 April 2024 12:09
Tuberkulosis atau TBC sampai dengan saat ini masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia. Data yang diperoleh dari Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) RSUD Bayu Asih Purwakarta, sampai dengan tahun 2023 lalu terdapat 696 pasien dengan TBC terdiri dari pasien TBC Dewasa sebanyak 487 pasien dan 209 pasien TBC Anak.Sementara, hasil pengobatan dari 696 pasien tersebut adalah 358 pasien pengobatan lengkap, 11 pasien sembuh total, 97 pasien putus berobat, meninggal 24 pasien dan yang kehilangan jejak atau tanpa keterangan sebanyak 206 pasien.Ketua Tim Penanggulangan TBC RSUD Bayu Asih, dr. Evan Rivana, Sp.P dalam keterangannya mengatakan, diantara pasien-pasien tersebut mengalami Resistensi Obat sehingga dikenal dengan penyakit Tuberkulosis Resisten Obat (TB-RO) yaitu infeksi Tuberkulosis yang menyerang tubuh disebabkan bakteri Mycibacterium Tuberculosis yang telah mengalami kebal obat akibat dari pengobatan yang tidak benar.Menurutnya, penyebab TB-RO adalah tidak teraturnya pasien dalam menjalani pengobatan dengan Obat Anti Tuberkulosa (OAT) sesuai panduan."Penyebab lainnya adalah pasien berhenti secara sepihak dari pengobatan sebelum waktunya, tidak memenuhi anjuran dokter atau petugas kesehatan, gangguan penyerapan obat bahkan bisa disebabkan karena tertular dari pasien TB-RO lainnya," kata Evan.Sementara, Pelaksana Tugas Direktur RSUD Bayu Asih dr. Tri Muhammad Hani, MARS., MH(Kes) menyampaikan informasi bahwa berdasarkan SK Menteri Kesehatan RI, RSUD Bayu Asih Purwakarta telah ditunjuk sebagai pengampu pelayanan TBC."Bukti komitmen atas amanah dan tanggungjawab tersebut adalah RSUD Bayu Asih Purwakarta secara resmi telah membuka layanan untuk pasien TB-RO per tanggal 19 April 2024 kemarin ditandai dengan pelayanan pasien rawat jalan TB-RO perdana oleh dr. Evan Rivana, Sp.P," ujar dokter Hani, Minggu 21 April 2024.Menurutnya, pelayanan TB-RO yang diberikan oleh RSUD Bayu Asih adalah layanan rawat inap dan rawat jalan pada ruangan khusus karena memang kasus TB-RO ini harus mendapat penanganan khusus yang terpisah dari TBC biasa.Dokter Hani juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal usulan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (APBD Provinsi) melalui Dinas Kesehatan Jawa Barat pada tahun anggaran 2024.Diharapkan jika bantuan tersebut dapat dipenuhi, maka RSUD Bayu Asih akan memiliki gedung khusus 3 lantai untuk pelayanan pasien TBC yang mampu melayani pasien TB-RO maupun yang pasien TB biasa.Bangunan tersebut direncanakan menjadi pusat layanan terpadu TBC yang bersifat one stop services karena didalamnya terdapat layanan Rawat Jalan TBC, Rawat Inap TBC, Laboratorium dan Apotek khusus yang melayani pasien TBC.Dokter Hani mengaku sangat berharap terlaksananya rencana tersebut karena sebagai rumah sakit umum milik pemerintah di Kabupaten Purwakarta akan menjadi layanan unggulan dan satu-satunya rumah sakit yang memiliki layanan TBC secara terpadu dan paripurna."Hal ini semata-mata dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pencapaian target eliminasi TBC pada tahun 2030 dengan slogan aksi TOSS TBC atau Temukan Tuberkulosis Obati Sampai Sembuh," ujarnya.Dokter Hani juga mengingatkan kembali bahwa pada 24 Maret 2024 lalu di halaman parkir RSUD Bayu Asih telah dilakukan peringatan Hari TB Sedunia (HTBS) Tahun 2024 dengan tema global, Yes! We Can End TB!. Sementara Kementerian Kesehatan pada HTBS 2024 lalu mencanangkan tema nasional yang kita kenal dengan GIAT (Gerakan Indonesia Akhiri Tuberkulosis).Untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta yang memperoleh informasi lebih lanjut terkait layanan TB-RO dapat langsung mendapat informasi melalui whatsapp di nomor 0811 1000 331. Selain itu masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Reservasi Bayu Asih atau melalui nomor WA 0812 8828 8858. (Diskominfo Purwakarta)
Sabtu, 20 April 2024 10:54
Sebanyak 781 calon jemaah haji di Kabupaten Purwakarta ikuti bimbingan manasik haji tingkat kabupaten yang digelar Kantor Kementerian Agama dan Pemkab Purwakarta di Masjid Agung Baing Yusuf, Sabtu 20 April 2024. Adapun ke-781 calon jemaah tersebut terdiri atas petugas kloter 16 orang, calon jemaah haji 761 orang dan dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebanyak empat orang. Pada manasik dengan tema Haji Ramah Lansia 2024 itu, tampak Sekda Norman Nugraha yang hadir mewakili Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan. Dalam keterangannya, Sekda menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kemenag Purwakarta yang telah menggelar manasik haji tahap pertama. "Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta mendukung penuh kegiatan manasik haji ini, terlebih kami memiliki tanggung jawab atas kesiapan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini," kata Norman. Pada kegiatan ini pula, sambungnya, Pemkab Purwakarta melalui Dinas Kesehatan memaparkan materi terkait kesiapan-kesiapan bagaimana para calon jemaah haji ini bisa betul-betul siap dan sehat, sehingga dapat mengikuti rangkaian ibadah haji bisa berjalan dengan khusyuk dan lancar. "Kami juga siap melaksanakan tradisi antar jemput para calon jemaah haji pada saat keberangkatan maupun kepulangan dari tanah suci. Hal ini sudah menjadi komitmen kami dalam merencanakan layanan terbaik untuk para calon jemaah haji," ujar Norman. Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta yang juga Ketua Panitia Manasik Haji Tingkat Kabupaten, Hanif Hanafi menyebutkan, calon jemaah haji Kabupaten Purwakarta masuk pada kelompok terbang (kloter) 15 dan 38. "Calon jemaah haji Kabupaten Purwakarta kloter 15 dan 38 yang siap diberangkatkan pada tahun ini terbagi atas pria 357 dan wanita 423 orang," kata Hanif. Adapun jemaah haji termuda ada pada kloter 35 berumur 18 tahun atas nama Fahmi Badrussalaam dari Kecamatan Kiarapedes (KBIHU Al-Badar). Sedangkan jemaah haji tertua berumur 88 tahun atas nama Amin Bin Ahnan dari Kecamatan Pondoksalam (KBIHU Al-Muhajirin). Untuk diketahui, pada kloter 38 masih terdapat kekurangan 83 orang calon jemaah haji, sehingga untuk memenuhi satu kloter akan bergabung calon jemaah haji yang berasal dari Kota Bekasi. (Diskominfo Purwakarta)
Kegiatan Kabupaten Purwakarta