Hampir semua dokumen penting atau surat yang beredar di instansi-instansi pemerintahan, membutuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan. Tak aneh, jika banyak orang yang rela repot mengirimkan dokumen hanya untuk meminta tanda tangan.
Namun, di zaman yang serba
canggih seperti sekarang ini, banyak dokumen yang mulai dikirimkan dalam bentuk
digital. Karena hal itu, tentu saja dibutuhkan juga tanda tangan dalam bentuk
digital untuk mengisi laman persetujuan dokumen tersebut.
Untuk menunjang hal tersebut dan
sebagai salah satu upaya peningkatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE). Bertempat di Bale Sawala Yudhistira, Rabu, 7 Oktober 2020,
Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika
(Diskominfo) melaunching sebuah aplikasi tanda tangan digital bernama Daluwang
yang diharapkan juga bisa menjadi sebuah solusi dimasa pandemi Covid-19 ini.
Kepala Diskominfo Kabupaten
Purwakarta, Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM mengatakan, kehadiran ponsel pintar
bisa membuat kita melakukan segala hal termasuk dalam membuat dokumen sekaligus
langsung menandatanganinya dengan mudah.
"Versi terbaru Aplikasi
Daluwang sebagai aplikasi tanda tangan digital yang diluncurkan hari ini,
diharapkan bisa menjadi solusi dalam hal penandatanganan berkas-berkas atau
surat menyurat yang dilakukan para pegawai yang diharuskan tetap menerapkan
protokol kesehatan dimasa pandemi ini," ujarnya.
Kata Ida, dinas yang dipimpinnya
terus melakukan upaya penguatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE) di Kabupaten Purwakarta dengan melakukan penyiapan-penyiapan
perumusan kebijakan pengembangan dibidang perangkat lunak, konten, pemberdayaan
informatika, standarisasi, monitoring dan evaluasi aplikasi informatika dengan
menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang telah
diterapkan pada aplikasi Daluwang dan aplikasi pelayanan lainnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan,
dasar hukum penerapan SPBE di Kabupaten Purwakarta, diantaranya adalah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik. Lalu ada Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Peraturan turunannya,
diantaranya adalah; Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 253 Tahun 2019 tentang
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Bupati
Purwakarta Nomor 254 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Layanan Pusat Kendali
Terpadu (command center),"
ujarnya.
Sementara, dalam pidato
peluncuran Aplikasi Daluwang, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
mengapresiasi dedikasi tinggi yang telah ditunjukan oleh jajaran Dinas
Komunikasi dan Informastika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
"Kita selalu berharap terus
bermunculan inovasi-inovasi yang dibarengi dengan kreatifitas tinggi dari
jajaran SKPD dan unsur Pemda Purwakarta lainnya. Hari ini, Diskominfo
Purwakarta melakukan hal itu dan patut kita apresiasi," kata Anne. (*)