Purwakarta - Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 77 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Semester I Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung pada pagi hari, Rabu, 8 Juli 2026, sebagai wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bukti nyata komitmen menjaga integritas, keterbukaan, dan pertanggungjawaban dalam penegakan hukum.
Proses pemusnahan dilakukan secara tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku, disesuaikan dengan jenis barang bukti agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Narkotika seperti sabu dihancurkan menggunakan alat blender, kemudian dicampur dengan cairan pembersih sehingga zatnya tidak lagi memiliki daya guna.
Senjata tajam dipotong hingga tidak berbahaya, telepon genggam dipecah, sedangkan barang-barang lain seperti batang rokok dan pakaian dibakar secara menyeluruh.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar prosedur administrasi, melainkan amanah yang harus dilaksanakan setelah perkara dinyatakan selesai secara hukum.
“Ini adalah komitmen kami bersama unsur pimpinan daerah untuk menjaga integritas, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas kepada masyarakat. Apabila suatu perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka barang buktinya wajib dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan lebih lanjut,” ujar Apsari.
Secara rinci, barang bukti yang dimusnahkan meliputi: 313.128 batang barang kena cukai ilegal, ganja seberat 956,1149 gram, sabu 768,89106 gram, tembakau sintetis 395,8919 gram, tembakau 52,01 gram, serta cairan narkotika sebanyak 15 mililiter.
<!-- x-tinymce/html -->
Selain itu, juga dihancurkan 16.576 butir obat-obatan terlarang, enam alat hisap, lima senjata tajam, lima telepon genggam, 23 timbangan digital, 53 potong pakaian, dan 10 buah kunci.
Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari tindak pidana narkotika, pelanggaran cukai, hingga kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan, dan pembunuhan.
Lebih dari sekadar pemusnahan, kegiatan ini juga dimaknai sebagai sarana pembelajaran. Pihak Kejari Purwakarta sengaja mengundang pelajar dan guru untuk menyaksikan langsung jalannya proses tersebut.
“Kami ingin generasi muda memahami bahwa penegakan hukum berjalan hingga tahap akhir. Semoga apa yang mereka lihat hari ini dapat menjadi pengingat dan disampaikan kepada teman-temannya, sehingga tumbuh kesadaran untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.
Sementara, Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, yang turut hadir menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang menjadi bukti keterbukaan aparat penegak hukum.
“Ini menunjukkan bahwa barang bukti dari perkara yang sudah selesai tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok apa pun. Semuanya dimusnahkan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menilai kehadiran para siswa menjadi nilai tambah yang sangat berarti. Melalui pengamatan langsung, mereka dapat mengenali berbagai jenis barang terlarang sekaligus menyaksikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, tuntas, dan transparan.
“Anak-anak dapat melihat sendiri bagaimana prosesnya. Semoga ini menjadi bekal berharga agar mereka makin sadar menjaga diri, menjauhi hal-hal yang dilarang, dan tumbuh menjadi generasi yang taat hukum serta menjaga kebaikan bersama,” demikian Om Zein. (Diskominfo Purwakarta)